jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menegaskan pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari organisasinya merupakan tanggung jawab Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Saya tekankan bahwa dalam organisasi IDI yang bertugas secara otonom, di antaranya adalah MKEK," kata Adib pada Kamis (31/3).
BACA JUGA: Terawan Dipecat IDI, Wakil Ketua MPR Ini Malah Disuntik Vaksin Booster Nusantara
Dia menyebut proses panjang yang dilakukan MKEK terkait pemecatan Dokter Terawan itu kemudian diserahkan kepada PB IDI dalam Muktamar Ke-31 di Aceh.
"Ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan setelah putusan muktamar," lanjut Adib.
BACA JUGA: Yasonna Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara, Bukan Diurusi IDI
Kejadian ini menurut Adib menjadi peringatan bagi dokter Indonesia untuk menjaga kode etik profesi kedokteran.
Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan pembahasan soal pemecatan Terawan telah dilakukan MKEK sejak 2013.
BACA JUGA: Komisi IX Agendakan Raker dengan IDI Soal Pemecatan Terawan
"Hak-hak etik beliau (Terawan, red) telah disampaikan mengacu pada AD/ART dan tata laksana organisasi," ujar Beni.
Dia menyebut proses pemberhentian eks Menteri Kesehatan itu sebagai anggota IDI dilakukan dalam waktu 28 hari kerja sejak keputusan ditetapkan pada Jumat (25/3). (mcr9/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Kaget, Ini Fakta di Balik Pemecatan Dokter Terawan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih