2 Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa jadi PPPK 2024

Rabu, 04 September 2024 – 07:30 WIB
Honorer tersangka kasus mafia tanah ditahan dan sudah dipecat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Jutaan honorer saat ini menunggu jadwal pendaftaran PPPK 2024, yang diperkirakan akan dibuka September – Oktober.

Nah, dua orang honorer di Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berinisial RV dan RZ dipastikan tidak akan bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: Honorer Boleh Mendaftar CPNS 2024, Jangan Lupa Ada PPPK Paruh Waktu

Kedua oknum honorer itu saat ini sudah dipecat dan telah ditahan di Polda Jambi karena berstatus tersangka perkara mafia tanah.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis (4/9).

BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siap-siap ya

Andri menjelaskan kasus mafia tanah ini melibatkan dua orang honorer ATR/BPN Bungo berinisial RV dan RZ.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Jambi," katanya di Jambi, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Upaya Memperjuangkan Nasib Honorer jadi PPPK Dikabulkan Allah

Selain kedua tersangka ini, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tersangka utama yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Bungo.

"Terhadap tersangka utama juga di sana (Kejaksaan Bungo)," katanya.

Perkara mafia tanah di Kabupaten Bungo yang melibatkan oknum pegawai BPN ini menjadi atensi Polda Jambi hingga Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Saat kunjungannya ke Jambi beberapa waktu lalu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap proses penegakan keadilan secara menyeluruh terkait perkara mafia tanah termasuk kepada internal ATR/BPN yang terlibat.

AHY menegaskan bila ada pegawai ATR/BPN terlibat mafia tanah, maka itu hanya oknum pegawai, sebab masih banyak pegawai BPN yang berintegritas dalam menjalankan tugas.

Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada seluruh oknum pegawai baik pusat dan daerah yang terlibat pada kasus mafia tanah.

Pada kasus mafia tanah ini, Polda Jambi telah memeriksa 12 orang saksi dan berbagai dokumen.

Sementara itu, terhadap dua oknum pegawai honorer di Kantor ATR/BPN tersebut telah dilakukan pemecatan.

Selain dua oknum pegawai BPN, polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam perkara mafia tanah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler