jpnn.com - LUMAJANG – Jutaan honorer saat ini menanti untuk diangkat menjadi jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, dua orang tenaga honorer di Pemkab Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tidak bakal berubah status menjadi ASN, baik PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time.
BACA JUGA: Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot
Pasalnya, dua honorer berinisial GA dan MS sudah dipecat sebagai honorer, gegara terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya sudah memecat dua oknum pegawai honorer atau non-ASN tersebut.
BACA JUGA: 2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas
"Jadi, dua orang berinisial GA dan MS ini sudah kami berhentikan. Saya tidak perlu menunggu asas praduga tak bersalah atau pun proses hukum selesai, karena dua orang itu sudah terbukti dari tes urine positif menggunakan narkoba," kata Indah Wahyuni di Lumajang, Senin (13/11).
Ditegaskan bahwa Pemkab Lumajang mengedepankan integritas, sehingga tidak akan memberikan toleransi kepada ASN dan pegawai non-ASN yang melanggar hukum.
BACA JUGA: 3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS
"Saya imbau ASN jaga disiplin, jaga integritas sebagai ASN, apalagi terkait dengan narkoba karena saya akan mengambil tindakan tegas untuk hal itu," kata Yuyun, panggilan akrab Pj Bupati Lumajang.
"Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba pasti akan saya ambil tindakan pemberhentian dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Yuyun mengingatkan para ASN Pemkab Lumajang mampu menjadi contoh bagi masyarakat, bukan sebaliknya, sehingga pihaknya memerintahkan kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan di internal masing-masing.
Yuyun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Lumajang, karena tindakan tegas yang itu menjadi salah satu langkah pembinaan yang lebih intens kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
"Saya sudah minta kepada Sekda untuk dilakukan tes urine kepada jajaran ASN yang tugasnya melekat kepada saya, maupun seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang," ujarnya.
Yuyun mengatakan bahwa tidak ada penangkapan atau penggerebekan yang dilakukan di area Pendapa Arya Wiraraja Lumajang karena petugas kepolisian melakukan penangkapan di luar area pendapa secara terpisah.
"Polisi mencurigai adanya barang bukti yang disimpan di pendapa karena salah satu tersangka bekerja di rumah dinas Bupati Lumajang atau area Pendapa Wiraraja," katanya.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson mengatakan dua pegawai honorer berinisial GA dan MS tertangkap setelah dilakukan pengembangan kasus narkoba di Desa Labruk.
"Jajaran Satreskoba Polres Lumajang terus melakukan pengembangan kasus tersebut karena kasus yang kini ditangani sangatlah vital dan perlu ditindak lanjuti serius," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di kamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu.
Namun, polisi menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu