2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

Selasa, 14 November 2023 – 08:17 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan metode pengangkatan honorer jadi PPPK, pada raker dengan Komisi II DPR, Senin (13/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dua alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengawali rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakart, Senin (13/11), Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: PGRI Terbelah Disorot DPR, Terkait Perjuangan Guru Honorer jadi PPPK? Oalah

Dikatakan, Rancangan PP turunan UU ASN 2023 dibagi menjadi dua PP.

Pertama, RPP tentang Manajemen ASN.

BACA JUGA: 3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS

Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.

Raker digelar dalam rangka meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam Rancangan PP itu.

BACA JUGA: 5 Teriakan Guru Honorer, Lolos Sertifikasi Gagal PPPK & Ada Problem Baru Lagi

“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ujar Azwar Anas dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Menteri Anas menyebutkan, terdapat 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.

Adapun 16 substansi di Rancangan PP Manajemen ASN, yakni:

1. Penguatan budaya kerja

2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK

3. Jabatan manajerial dan nonmanajerial

4. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri

5. Perbaikan kesejahteraan ASN

6. Hak dan kewajiban ASN

7. Penetapan kebutuhan ASN

8. Pengadaan CASN

9. Penguatan kinerja pegawai ASN

10. Pengembangan talenta dan karier

11.Pengembangan kompetensi

12. Pemberhentian ASN

13. Organisasi profesi ASN

14. Digitalisasi manajemen ASN

15. Penyelesaian sengketa

16. Penataan tenaga non-ASN.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Menteri Anas menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 (honorer K2, red) dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” kata Menteri Anas.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” imbuh Anas.

2 Alternatif Pengangkatan Honorer jadi PPPK

Menteri Anas juga menyebutkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

Dari jumlah itu, lanjutnya, sebagian sudah diangkat menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun.

“Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.

“Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru,” lanjut Anas.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Selain itu, juga dilakukan pendataan.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, alternatif lain yakni melakukan penetapan danpenyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.

Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.

“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapa dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.

Dia juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler