Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot

Selasa, 14 November 2023 – 09:29 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang bicara soal metode pengangkatan honorer jadi PPPK yang menurutnya belum jelas. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum punya konsep yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama MenPAN-RB Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (13/11), Junimart menyampaikan kekecewaannya setelah membaca paparan tertulis KemenPAN-RB mengenai metode pengangkatan honorer jadi PPPK.

BACA JUGA: 2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

Anggota Fraksi PDIP itu kecewa lantaran kalimat dalam paparan tertulis itu masih banyak menggunakan kata “alternatif”, baik yang menyangkut honorer jadi PPPK Penuh Waktu, maupun yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

“Ini saya baca, “alternatif pengangkatan honorer, alternatif metode pengangkatan…”, kok, masih belum ada kepastian metode pengangkatan?” ujar Junimart.

BACA JUGA: PGRI Terbelah Disorot DPR, Terkait Perjuangan Guru Honorer jadi PPPK? Oalah

Junimart mengatakan, jutaan tenaga honorer saat ini menunggu kepastian regulasi mengenai pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Namun, masih banyak ketidakpastian. Antara lain yang dikeluhkan honorer, yakni mengenai kabar bahwa untuk diangkat menjadi PPPK Part Time masih harus melalui tahapan tes.

BACA JUGA: 3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS

“Kok, paruh waktu masih tes, tes. Ini keluhan dari banyak honorer,” kata Junimart.

Data Jumlah Honorer Disorot

Pada kesempatan yang sama, Junimart Girsang juga mempersoalkan jumlah honorer sebanyak 2.357.092 atau 2,3 juta.

Berdasar paparan MenPAN-RB Azwar Anas, kata Junimart, jumlah honorer tersebut yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut Junimart, di luar jumlah honorer yang sudah ber-STJM itu, masih banyak lagi honorer yang belum terdata di BKN.

Berdasar aspirasi yang diterima dari para honorer, Junimart mengatakan banyak honorer yang minta datanya didaftarkan ke data base BKN, tetapi ditolak oleh pimpinan instansi tempat mereka bekerja.

Junimart mengatakan, biasanya itu terjadi di instansi daerah atau pemda.

“Banyak honorer meminta didaftarkan, tetapi kepala daerah, kepala dinas, enggak mau. Jadi, Saudara Menteri dan BKN, jangan terpaku pada SPTJM. Inilah gunanya BPKP melakukan audit data,” kata Junimart.

Politikus berlatar belakang pengacara itu lantas mengatakan, selain ada mafia tanah, saat ini juga ada mafia tenaga honorer. “Ini fakta di lapangan, Pak,” kata Junimart kepada Azwar Anas.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi II DPR Syamsurizal, yang meminta KemenPAN-RB serius menuntaskan persoalan data honorer.

“Masih banyak yang mengeluh tidak terdata di BKN, masih banyak yang tercecer,” kata Syamsurizal.

“Di luar angka itu masih ada 1,6 juta,” imbuhnya, seraya mengatakan masalah ini memang tidak sederhana. Namun, harus segera diselesaikan agar tidak muncul masalah lagi di kemudian hari.

PPPK Part Time juga Punya NIP

Sebelumnya, pada raker tersebut Azwar Anas menjelaskan alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Selain itu, juga dilakukan pendataan.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, “alternatif lain yakni melakukan penetapan danpenyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.”

Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.

“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapa dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.

Dia juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler