2 Honorer Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bakal Kena Sanksi

Minggu, 13 Oktober 2024 – 05:39 WIB
PNS, PPPK, dan honorer harus menjaga netralitas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah meneruskan lima kasus pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer.

Bawaslu meneruskan lima kasus kepada Penjabat (Pj.) Bupati Mukomuko Rizon.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian

"Ada lima orang yang terdiri atas tiga BPD dan dua tenaga honorer yang terbukti melakukan pelanggaran karena tidak netral dalam pilkada dan sudah diteruskan ke bupati," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh tiga BPD dan dua tenaga honorer ini kepada bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral.

BACA JUGA: Honorer Teknis tak Punya Sertifikat Kesulitan Mendaftar PPPK 2024, Bisa Pakai Cara Ini

Dia menambahkan bahwa selanjutnya kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah kami melakukan kajian dan terbukti, selanjutnya hasil kajian kami teruskan ke bupati, dan bupati yang akan memberikan sanksi kepada bawahannya," katanya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar

Terkait identitas tiga BPD dan dua tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran, katanya, sebaiknya tidak disebutkan demi menjaga Pilkada Mukomuko tetap aman dan damai.

Dia mengatakan lima orang dari pemerintahan daerah yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis ini rata-rata merupakan pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, jika disebutkan salah satu orang yang melanggar karena mengampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di media massa, maka yang lainnya juga ada yang melakukan hal serupa melalui media.

Teguh menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya informasi terkait pelanggaran pilkada di media massa, Bawaslu tetap memproses semua laporan, baik dari masyarakat maupun panwascam, sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah pelanggaran pilkada dan melaporkan apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran kepada panwascam atau langsung ke Bawaslu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   BPD   Mukomuko   Bawaslu  

Terpopuler