jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak dua ibu rumah tangga di Timika, Papua, harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diringkus Satuan Narkoba Polres Mimika akibat memiliki 1.840 butir pil zenith carnophen.
BACA JUGA: Polisi Melakukan Penyamaran Demi Menangkap Ibu Rumah Tangga Ini
Dua ibu rumah tangga berinisial B (33), dan SE (55) itu diamankan di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal mengatakan berdasar laporan yang diterima awalnya anggota menangkap B (33), Jumat (5/11) sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Freeport Lama.
BACA JUGA: UPHOME Hadirkan Mixer Multifungsi, Ibu Rumah Tangga Pasti Suka
Dari rumah B, diamankan 94 paket yang berisi 940 pil zenith. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap SE (55) beserta 900 pil zenith yang dikemas di dalam 90 paket.
SE juga ditangkap di Jalan Freeport Lama namun di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Oknum Polwan Diduga Mencekik Seorang Ibu Rumah Tangga, Kapolda Dikirimi Surat
Pil-pil yang diduga siap edar itu kini diamankan di Mapolres Mimika di Timika beserta kedua IRT.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun,” kata Kombes Kamal di Jayapura, Senin (8/11).
Pil zenith carnophen merupakan salah satu obat yang sering digunakan sebagai pengganti narkoba yang dapat memberikan efek berbahaya kepada penggunanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy