Polisi Melakukan Penyamaran Demi Menangkap Ibu Rumah Tangga Ini

Senin, 01 November 2021 – 19:17 WIB
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu senilai Rp 68 juta diringkus Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumsel.

Polisi harus melakukan penyamaran untuk menangkap ibu rumah tangga ini. 

BACA JUGA: Selama 7 Hari Polisi Menyamar jadi Tukang Rumput, Perbuatan Terlarang Iwan Terbongkar

Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Komisaris Polis Mario Ivanry mengatakan tersangka ialah IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel.

Tersangka ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu (31/10).

BACA JUGA: Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Saidol, Penyamaran Polisi Terbongkar, Dor Dor Dor

Dia menjelaskan operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II.

Dari pengaduan tersebut, petugas melakukan pendalaman, lalu mendapatkan identitas dan mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut.

BACA JUGA: Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni

Lalu, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur. 

Namun, tiba-tiba tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi, yakni di Banyuasin.

Petugas tetap melakukan pengejaran ke sana, dan tersangka diamankan nyaris tanpa perlawanan.

"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu berat 100,18 gram dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta," kata dia di Palembang, Senin (1/11).

Dia menuturkan barang tersebut disimpan tersangka di sebuah rumah. Barang itu telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening, dan siap edar.

Selain narkoba, kata dia, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya. 

"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," ujar Mario. 

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler