Oknum Polwan Diduga Mencekik Seorang Ibu Rumah Tangga, Kapolda Dikirimi Surat

Jumat, 22 Oktober 2021 – 10:31 WIB
Rabara bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Rabara Roku mendatangi Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporannya sebagai korban penganiayaan oknum Polwan berpangkat AKBP dan suaminya yang seorang pengacara pada Kamis (21/10).

Tidak hanya dirinya, Rabara mengaku suaminya juga menjadi korban penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka, Remaja Putri Tewas Bersimbah Darah

Ibu rumah tangga itu membuat laporan polisi pada Sabtu (9/10) lalu.

Dalam laporannya, Rabara mengatakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di kawasan perumahan Kenten Azhar, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel pada Minggu (03/10) lalu.

BACA JUGA: Ratusan Marinir Merangsek ke Pelosok Bogor, Brigjen Achmad: Ini Kekuatan TNI

“Pada saat itu pekerja saya sedang memasang pagar tanah di tempat kejadian perkara. Kemudian rombongan mereka (terlapor, red) tiba di lokasi sehingga di antara kami terjadi ketegangan,” ungkap Rabara, saat ditemudi di Mapolda, Kamis (21/10).

Saat orang Rabara memasang pagar, tiba-tiba datang rombongan terlapor dan menghalangi pekerja pelapor.

BACA JUGA: Husnan Tusuk Adik Ipar yang Sedang Tidur di Samping Suaminya

“Para pekerja tetap saya suruh memasang pagar karena tanah itu milik saya, saya juga mempunyai surat sertifikatnya," kata dia.

"Sementara rombongan terlapor yang datang dengan membawa cangkul, senjata tajam, pedang bahkan ada yang mengancam akan menembak. Semua ucapan mereka ada rekaman videonya.

Suasana di TKP pun makin memanas, lanjut Rabara, ketika salah satu anggota rombongan hendak menusuk suaminya.

Selain itu, menurut Rabara, oknum Polwan juga sempat menarik dan mencekik lehernya.

“Waktu itu saya mencoba mengatakan kepada oknum Polwan untuk menunjukkan bukti surat-surat tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka," kata Rabara.

“Saya katakan, duduk sama sama satu meja kalau kurang puas bisa panggil orang BPN dan kalau masih kurang puas bisa tempuh jalur hukum di pengadilan, dan tidak dengan cara kekerasan."

Rabara membuat dua laporan polisi, yakni pidana umum maupun laporan di Propam Polda Sumsel.

Kuasa hukum Rabara, Jihan Sandala SH LLM didamping Saharuddin SH mengatakan tujuan korban mendatangi Mapolda Sumsel yakni untuk menanyakan kelanjutan dari dua laporan yang telah dibuat.

“Kami mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang sudah kami buat, tidak hanya itu kami juga melayangkan surat kepada Kapolda Sumsel agar dua laporan tersebut bisa mendapat atensi dan dikawal agar tidak ada intervensi dari siapa pun karena terlapornya adalah oknum anggota polisi,” tutup Jihan. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamu Harus Tahu! 3 Aplikasi Download Lagu YouTube MP3


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler