jpnn.com, DEPOK - Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin langsung pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J terbunuh dan konon ditembak oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kompolnas: Bakal Ada Tersangka Lain
"Ya, (pemeriksaan Ferdy Sambo, red). Timsus fokus untuk melakukan pendalaman. Langsung dipimipin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini tim khusus (timsus) juga masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Rahasia Tangisan Bu Putri Candrawathi di Mako Brimob, Jangan Ditahan
"Termasuk di Bareskrim, pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil dari laboratorium forensik," kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan tim inspektorat khusus (irsus) masih menyelidiki pelanggaran etik terhadap sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
BACA JUGA: 14 Kejadian Penting 1 Bulan Kematian Brigadir J, Jeritan & Tangisan Istri Ferdy Sambo, Oh
Tercatat, ada 25 perwira polisi yang diperiksa dalam kasus itu. Empat di antaranya ditahan di tempat khusus. Keempat perwira itu merupakan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Jadi, pemeriksaan dari Dittipidum masih berproses. Kemudian, dari irsus juga masih proses. Ini sama Pak Irwasum yang memimpin langsung proses pemeriksaan, langsung di bawah pimpinan beliau," kata Dedi.
Perwira tinggi Polri itu memastikan hasil pemeriksaan dua tim tersebut bakal diungkap secara lengkap kepada publik.
"Hasilnya secara komprehensif nanti akan kami sampaikan," kata Dedi.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8).
Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Inspektorat Khusus juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, kata dia, irsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama