jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui menempuh langkah baru untuk melancarkan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Permentan Nomor 10 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Aturan itu saat ini, membuat pupuk diprioritaskan untuk sembilan komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok.
BACA JUGA: Gandeng Jepang, Pupuk Indonesia Kaji Pembangunan Pabrik Green Ammonia
Juga ada perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya mencakup lebih dari 60 jenis komoditas.
Komoditas pokok ini meliputi Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal dua hektare per petani.
BACA JUGA: Apresiasi Kinerja Pupuk Kaltim, KSP Moeldoko: Sektor Pupuk Memiliki Implikasi Luar Biasa
Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk ini dianggap sebagai prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman.
Oleh karena itu, dianggap cukup untuk meningkatkan produktivitas dari sembilan komoditas utama yang disubsidi.
Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan dengan perubahan itu masyarakat diminta memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi.
Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).
"Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh pak Menteri tadi melalui program yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR)," papar Ali Jamil yang diterima oleh media, di Jakarta, Rabu, (8/3).
Ali Jamil melanjutkan program KUR Pertanian tersebut oleh bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat didukung sebagai langkah untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi tersebut.
"Oleh bapak Presiden KUR ini didorong, oleh Bu Menteri Keuangan didorong, oleh pak Menko, dan kami," katanya.
Jadi, lanjut Ali Jamil, sebenarnya petani kita tidak kesulitan membeli pupuk dari permodalan, karena permodalan bisa dari kredit usaha rakyat.
"Tentu pupuk yang non subsidi. Di luar yang subsidi," terangnya.
Selain itu, kata Ali Jamil, masih dalam program Kementerian Pertanian untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi yang juga sangat penting, yakni melalui program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).
"Jangan hanya pupuk kimia, harus dapat juga menggunakan pupuk organik juga," kata Ali Jamil.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul