2 Kadis di Pemkab Karawang Mundur, Ini Sebabnya

Senin, 15 Mei 2023 – 07:01 WIB
Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

jpnn.com - KARAWANG - Sebanyak dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan pensiun dini karena akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

Kedua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kadis itu, yakni Dedi Achdiat (Kepala Dinas PUPR Karawang) dan Asep Junaedi (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang).

BACA JUGA: Partai Demokrat Mendaftarkan 580 Bacaleg DPR ke KPU, AHY: Saya Enggak Menjadi Caleg

Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi mengatakan bahwa ASN yang maju sebagai bacaleg dan telah mengajukan pengunduran diri itu ialah ASN eselon IV A. 

Diperkirakan SK pemberhentian mereka akan keluar pada tanggal 1 Juli 2023. "Kami sedang memproses SK pemberhentian PNS yang maju sebagai bacaleg," kata dia di Karawang, Minggu (14/5).

BACA JUGA: Honorer Teknis Sulit Jadi ASN, Ribuan Calon PPPK Guru 2022 & Nakes Malah Mundur, Miris!

Selain dua kadis itu, ada juga seorang ASN eselon IV A lainnya di lingkungan Pemkab Karawan yang maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2024. ASN itu ialah Nandang Mulyana, kepala Bagian Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga ketua PGRI Karawang.

Nandang maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra.

Sementara itu, Dedi Achdiat melalui PPP.

Asep Junaedi maju bacaleg melalui Partai NasDem.

Bawaslu Karawang siap menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat terkait dengan bakal calon anggota legislatif yang berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa.

"Pada tahapan pendaftaran bacaleg, kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti," kata Komisi Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menyoroti kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler