jpnn.com, CIREBON - Pelaku perampasan handphone milik bocah sepuluh tahun di Kota Cirebon diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Utara Barat.
Tersangka YS (33) warga Jalan Katiasa, Kota Cirebon, merupakan residivis dalam kasus yang sama dan berprofesi sebagai juru parkir di sebuah minimarket.
BACA JUGA: YP dan MRD Terancam Tua dan Mati di Bui
Aksi perampasan handphone tersebut terjadi Jumat lalu (24/9) di Pos Ronda Jalan Tanggul, Kelurahan Sukapura.
“Jadi, awalnya ketika korban bernama Nabila (10) sedang duduk di pos ronda yang tidak jauh dari rumahnya sambil bermain handphone bersama teman-temannya. Kemudian, korban dihampiri tersangka seorang diri menggunakan sepeda motor. Dengan cepatnya, tersangka langsung merampas handphone tersebut dari tangan korban,” ungkap Kapolsek Utara Barat Kompol Lindon Affandi Siregar.
BACA JUGA: Bos Preman Parkir Dibunuh Keponakan Sendiri
Menurut kapolsek, tersangka ditangkap pada Sabtu (9/10).
“Pelaku telah beraksi dua kali di wilayah Perumnas dan di Sukapura. Tersangka sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka YS mengaku setiap melakukan aksinya seorang diri dan mengincar handphone yang sedang dipegang anak-anak.
“Saya sendirian setiap beraksi, pak. Sasarannya anak-anak yang sedang memegang handphone. Handphone itu saya jual lewat medsos FB (Facebook),” katanya. (rdh/radarcirebon)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti