2 Kali Operasi, Bea Cukai Pekanbaru Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 29 Maret 2021 – 17:33 WIB
Bea Cukai kian gencar menekan peredaran rokok ilegal. Selain lewat penindakan, Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru menyita puluhan ribu batang rokok ilegal melalui dua operasi pengawasan yang digencarkan akhir Maret 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan petugas  menggelar operasi pasar ke berbagai toko di sekitar Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru, Riau, pada 25-26 Maret 2021.

BACA JUGA: Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar

“Tim petugas melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual ke masyarakat seperti pengecekan keaslian pita cukai, hingga kesesuaian pita cukai yang melekat dengan jenis yang ada,” ujar Prijo.

Pada operasi itu, tim Bea Cukai menyita 37.760 batang rokok ilegal berbagai merek.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Petugas  melakukan penarikan rokok tersebut dari toko untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Prijo mengatakan, selain melakukan pengecekan terhadap rokok-rokok yang dijual oleh pemilik toko, tim operasi pasar Bea Cukai Pekanbaru juga memberi edukasi kepada para penjual, maupun masayarakat sekitar tentang cara membedakan rokok ilegal dan legal.

BACA JUGA: Kapolri Mengapresiasi Keberanian Sekuriti Gereja Katedral Adang Pelaku Bom Bunuh Diri

Sisi lain, tim petugas juga melakukan penyitaan terhadap 8.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dalam satu karton yang akan dikirimkan oleh pelaku melalui perusahaan jasa titipan.

Penindakan penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau,  Kamis (26/3) sore.

Prijo menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang kiriman yang mencurigakan dari Madura tujuan Pekanbaru yang diduga berisi rokok.

"Setelah dilakukan analisis terhadap informasi tersebut, tim kami bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan ketika barang telah tiba,” jelas Prijo.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai, yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Prijo berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat dapat makin memahami larangan dalam menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

"Selain itu, dapat memberi efek jera bagi setiap toko maupun distributor yang memiliki niat untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal agar ke depannya tidak mengulang kesalahan yang sama,” harap Prijo. (*/pnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler