jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Hal itu untuk memastikan pedagang eceran hanya menjual rokok legal yang sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Pelaksanaan operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Malang, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PPP Berkoordinasi Awasi Peredaran Rokok Ilegal
di Parepare, Bea Cukai menjalin sinergi dengan Pemda Wajo mengadakan operasi pasar bersama. Kegiatan itu juga sebagai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Selain melakukan operasi pasar, kami juga memberikan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal kepada para pedagang eceran," kata Kepala Kantor Parepare Nugroho Wigijarto.
BACA JUGA: Brigjen TNI Toto: Insiden Ini Tidak Kita Kehendaki, Pelaku Sudah Diproses
Nugroho dan jajaran meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra menyebut pihaknya tidak hanya melakukan operasi pasar.
BACA JUGA: Dekan FH UGR Basri Mulyani: Saya Diteriaki seperti Orang Tak Berpendidikan Hukum
"Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak negara yang harus dipenuhi atas kepemilikan barang kena cukai,” ungkap Agung.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang menggelar operasi pasar dan kampanye antirokok ilegal bersama petugas dari Kecamatan Pagak dengan mengunjungi 10 toko di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi menjelaskan berdasarkan survei singkat terkait rokok ilegal kepada pemilik toko maupun pengunjung toko, diketahui dari 10 responden, 90 persen mengetahui apa itu rokok ilegal (polos).
Seluruh responden tidak pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. "Semuanya telah mengetahui bahwa rokok ilegal melanggar hukum," ungkap Latif Helmi.
Dia mengatakan Bea Cukai Malang juga melakukan operasi pasar di Kecamatan Poncokusumo dan mengunjungi 8 kios di Pasar Wates Belung.
“Pada kegiatan Sobo Pasar ini, kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima pasokan rokok ilegal dan memberikan pemahaman mengenai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran dari cukai rokok," katanya.
Di Riau, petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar. Kegiatan itu bekerja sama dengan instansi setempat.
Saat itu, tim melakukan cross checking ke beberapa toko, kios maupun grosir di sekitar yang menjual barang kena cukai berupa rokok ataupun liquid vape.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menyebut jajarannya masih mendapati sejumlah barang kena cukai ilegal berupa rokok yang masih beredar di tiga daerah itu.
"Petugas melakukan penindakan sebanyak 2.656 batang rokok ilegal dengan berbagai merk dan berbagai pelanggaran dari pelaksanaan operasi pasar kali ini," ujar Prijo Andono.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam