2 Kali Operasi Penindakan, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 52.370 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 13 Agustus 2024 – 15:15 WIB
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menyita barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal. (HO-Bea Cukai Teluk Nibung)

jpnn.com - MEDAN - Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, menggelar operasi penindakan terkait rokok ilegal.

Dari dua operasi penindakan yang digelar, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menyita total barang bukti sebanyak 52.370 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Mumbulsari

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan dalam operasi pertama, ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sejumlah 43.620 batang.

Barang bukti tersebut didapatkan petugas di dalam mobil minibus di Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (9/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko

Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang.

Kemudian, pada operasi kedua, melalui hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang, mendapatkan informasi adanya paket kiriman rokok ilegal pada Sabtu (10/8).

BACA JUGA: Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai

Atas informasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8.750 batang yang dikirim melalui paket kiriman.

"Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp10.734.320. Sementara itu, identitas pemilik paket masih belum diketahui," tutur Nurhasan di Tanjungbalai, Selasa (13/8).

Dia mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. "Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses.

Dengan penindakan ini, Nurhasan mengatakan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat," ujar Nurhasan.

Dia menambahkan kegiatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun,  atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.

"Sementara itu, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai barang milik negara," tutur Nurhasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler