2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jupiter Fortissimo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 – 15:28 WIB
Jupiter Fortissimo. Foto: Instagram/Jupiter

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jupiter Fortissimo terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Dia kembali ditangkap di kamar indekos di kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada Senin (11/2) pagi.

Saat ditangkap polisi, Jupiter Fortissimo kedapatan menyimpan sabu-sabu beserta alat hisap. Atas perbuatannya itu, Jupiter Fortissimo terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Jupiter Fortissimo Simpan Sabu-Sabu di Tempat Kacamata

"‎Ancamannya (penjara) 5 sampai 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Baca juga: Belum Setahun Bebas, Jupiter Fortissimo Kembali Tertangkap Kasus Narkoba

BACA JUGA: Belum Setahun Bebas, Jupiter Fortissimo Kembali Tertangkap Kasus Narkoba

Dalam penangkapan itu, Jupiter tak sendiri. Dia diamankan bersama dua temannya berinisial E dan JF. Menurut Argo, dari ketiga orang tersebut didapati sabu-sabu dengan berat yang berbeda-beda.

"Dari tangan JF kami menemukan sabu 0,47 gram. Di saku kanan E kami temukan sabu 2.04 gr brutto. Di JF ini temukan sabu 28.9 gram," jelas Argo.

BACA JUGA: Aris Idol Terjerat Kasus Narkoba, Begini Reaksi Ihsan Tarore

Baca juga: Jupiter Fortissimo Simpan Sabu-Sabu di Tempat Kacamata

Hingga saat ini, lanjut Argo, pihak kepolisian masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Jupiter Fortissimo. "(kasusnya) masih kami dalami," tukas Argo.

Diketahui, Jupiter Fortissimo baru beberapa bulan bebas dari hukuman penjara 2,5 tahun karena kasus narkoba pada 2016. Dia menghirup udara bebas pada September 2018.

Dalam pengakuannya, Jupiter memang sempat mengaku menjadi pecandu narkoba pada 2013. Namun, dia mengatakan sudah berhenti walau akhirnya ketangkap dalam kasus narkoba pada 2016. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aris Idol Positif Konsumsi Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler