2 Kapal Asing Masuk Perairan Natuna Disikat Ditpolair Baharkam Polri, Mantap

Rabu, 09 Juni 2021 – 10:52 WIB
Petugas Dirpolair Baharkam Polri menangkap anak buah kapal (ABK) asing asal Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/6/2021) (ANTARA/HO-Dirpolair Baharkam Polri)

jpnn.com, NATUNA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua kapal asing milik nelayan Vietnam yang ketahuan mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Sebanyak 17 anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) itu juga disikat oleh personel Ditpolair bersenjata lengkap.

BACA JUGA: Heboh Pengejaran Kapal Hantu di Bangka Belitung, Polairud Melepas Tembakan, Lihat

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih menjelaskan selain mengamankan dua kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, pihaknya telah menetapkan 17 ABK sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut," kata Yassin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam (8/7).

BACA JUGA: Pembunuh Guru Honorer Ini Ditangkap, Konon Ada Cinta Terlarang

Dia menjelaskan kronologis penangkapan itu bermula pada 1 Juni 2021 dirpolair Baharkam mendapat informasi dari subdit intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam menangkap ikan secara ilegal di Perairan Natuna.

Menurut dia, kapal ikan asing asal Vietnam itu kerap masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan ikan.

BACA JUGA: Wacana Pergantian Panglima TNI, Effendi Simbolon Sebut 2 Nama, Jenderal Ini Terkuat

Menindaklanjuti informasi itu, Ditpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 untuk berpatroli di laut Natuna Utara, pada Jumat (5/6).

Hasilnya, tim mendeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl," kata Brigjen Yassin.

Petugas Ditpolair Baharkam Polri lantas melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut.

Kapal dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakhodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam bersama 12 orang ABK.

Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam bersama tiga orang ABK.

BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya

Modus operandinya, kata Yassin, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas," ujar dia.

Menurut keterangan salah seorang nahkoda kapal, ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

BACA JUGA: Moeldoko Dikabarkan jadi Kandidat Terkuat di Pilpres 2024, Pengamat Merespons Begini, Keren!

Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 Ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler