jpnn.com - AMBON - Penenggelaman dua kapal ikan berbendera Papua New Guinea (PNG) di perairan Ambon, sekitar pukul 10.30 WIT, Minggu, (21/12), bukan sekadar untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia saja.
Aksi yang dipimpin oleh Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala itu diklaim sudah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
BACA JUGA: Sarankan Jokowi-JK Pegang Kendali Parpol Pendukung
Dua buah kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. "Saat ditangkap, dua kapal tersebut mengangkut 72 ABK warga negara Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI. Kedua kapal itu ditangkap di perairan Indonesia pada 7 Desember 2014 di sekitar perairan Maluku karena terbukti bersalah melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," kata Laksda Arie, dalam rilisnya, Minggu (21/12).
Arie menambahkan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang harus diambil pemerintah Indonesia. "Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: IPW Beri Rapor Merah Atas Kerja Jenderal Sutarman
Saat ini, di Maluku baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. "Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," tegas Laksda TNI Arie.
Dua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini jelasnya, ditangkap TNI AL bersama enam kapal lainnya saat mencuri ikan di laut Arafura tiga pekan lalu. Penenggelaman kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan.
BACA JUGA: Survei Cyrus: 70 Persen Publik Masih Percaya Jokowi-JK
"Bagi prajurit TNI, siapapun yang melanggar atau melecehkan hukum nasional Indonesia wajib ditindak tegas, agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 68 Persen Responden Tak Setuju Jokowi Dicap Presiden Boneka
Redaktur : Tim Redaksi