2 Kasus Menjerat Ratu Atut

Selasa, 17 Desember 2013 – 14:44 WIB
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi dijadikan tersangka atas dua kasus. Kasus pertama adalah terkait dengan kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Sedangkan yang kedua, dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. "Dalam kasus Alkes, untuk sementara sudah disepakati jadi tersangka, namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya," kata Abraham dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

BACA JUGA: Asal Tidak Emosional, Wiranto Siap Debat dengan Rhoma Irama

Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
juncto pasal 55 KUHP.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA: Yakin UU ASN Akhiri Politisasi Birokrasi

Abraham menegaskan penetapan tersangka Atut berdasarkan ekspos yang dilakukan KPK, Kamis (12/12). Kata dia, sari ekspose penyidik yang dihadiri seluruh pimpinan KPK dam Satgas KPK disepakati bahwa kasus yang menjerat Atut layak dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Sudah ditemukan dua alat bukti dan KPK solid dan utuh menetapkan Ratut Atut Chosiyah selaku tersangka," kata Abraham. (gil/fuz/awa/jpnn)

BACA JUGA: Golkar Kecewa Atut Jadi Tersangka Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Amit-amit Korupsi Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler