jpnn.com - JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang alot dan panjang akhirnya tuntas. RUU yang ditunggu-tunggu PNS ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/12).
"Dalam Rapat Panja RUU ASN tadi malam, seluruh faksi menyetujui draft RUU ASN-nya dan akan dibawa ke pembahasan tingkat dua," kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Golkar Kecewa Atut Jadi Tersangka Korupsi
Politisi PAN ini mengaku lega karena RUU tersebut akhirnya bisa disahkan DPR RI. Dia berharap, rencana pengesahan RUU ASN bisa terlaksana.
"Insya Allah dalam pembahasan tingkat dua RUU ASN bisa disahkan. Kami optimis UU ASN akan menjadi salah satu pilar untuk menghalangi politisasi birokrasi," tegasnya.
BACA JUGA: SBY: Amit-amit Korupsi Darah
Ditambahkan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, ada dua pokok utama dalam RUU ASN. Yaitu soal pembentukan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan batas usia pensiun (BUP).
"Semua tim sudah sepakat soal KASN dan BUP. Awalnya dua pokok pembahasan itu yang awalnya menjadi tarik menarik di masing-masing instansi," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Harus Bongkar Penyiksaan Bocah di Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Juga Bekuk Terduga Teroris di Bima
Redaktur : Tim Redaksi