2 Komponen Tunjangan Ini Bikin Gaji PPPK Tinggi di Atas Rp 5 Juta

Kamis, 03 Maret 2022 – 21:53 WIB
Gaji PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Janji pemerintah untuk menyamakan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS untuk kelas jabatan sama mulai direalisasikan.

Para PPPK kini bisa merasakan enaknya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: NIP PPPK & CPNS Belum Juga Terbit, Jangan Panik, Simak Penjelasan BKN

Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, mereka juga dibanjiri berbagai tunjangan.

Menurut Ketua PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).

BACA JUGA: Jangan Panik, Jika Status Calon PPPK Guru Berubah BTL, Begini Saran BKN

Walaupun belum mendapatkan TKD, Rikrik mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN.

Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.

BACA JUGA: Ini Makanan Pertama yang Disantap Angelina Sondakh Pascabebas dari Penjara

"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).

Adapun yang diterima Rikrik per bulan, yakni tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650, tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.690, dan tunjangan fungsional Rp 327 ribu.

Selain itu, Rikrik juga mendapatkan TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.

Rikrik menambahkan masih ada TKD yang sedang mereka tunggu. TKD ini tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Misalnya di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan," tuturnya.

Dia juga berharap PPPK 2019, calon PPPK 2022, serta guru honorer bisa lulus pendidikan profesi guru (PPG).

Dengan TPG tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi lebih meningkatkan kualitas dan mutu guru, apalagi PPPK dituntut untuk profesional. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler