jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan perihal status pengusulan penetapan NIP PPK yang berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.
Seperti disampaikan Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, perubahan status menjadi BTL itu karena beberapa dokumen sudah kedaluwarsa, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan jasmani.
BACA JUGA: Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS & PPPK, Isinya Bikin Lega
Satya mengatakan SKCK sebagai penjamin calon PPPK berlakuan baik memang ada periodenya.
Begitu juga dengan surat keterangan dokter yang memastikan calon PPPK sehat, juga ada periodenya.
BACA JUGA: Calon PPPK Guru yang Terganjal Masa Kerja Belum Bisa Diangkat, Pimpinan Honorer: Saya Kawal
"Untuk kedua surat tersebut saya sarankan diperbarui dan dilengkapi," saran Satya, Rabu (2/3).
Satya juga mengatakan pengurusan SKCK di kepolisian dan surat keterangan dokter (pemerintah) tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: Gubernur Bicara Nasib Honorer Gagal jadi PPPK & PNS, Disambut Tepuk Tangan
Bisa dilakukan di Polsek dan Puskesmas terdekat.
"Para calon seharusnya bisa meluangkan waktu untuk mengurusnya," ujar Satya Pratama.
Diberitakan sebelumnya, para guru honorer di DKI Jakarta yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 1 panik.
Itu karena status pengusulan penetapan NIP PPPK mereka berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.
"Jadi, pemberkasan sudah sejak Desember 2021, sedangkan dokumen baru diperiksa BKN. Ya, otomatis kedaluwarsa dokumennya dan harus bikin baru lagi," keluh Nur kepada JPNN.com, Selasa (1/3). (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi