2 Kontainer Berisi Ribuan Karung Barang Bekas dari Singapura Diamankan Polda Kepri

Rabu, 15 Februari 2023 – 18:10 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memperlihatkan isi kontainer berupa ribuan karung berisikan barang bekas. (ANTARA/Yude)

jpnn.com - BATAM - Sebanyak dua kontainer yang berisi ribuan karung barang bekas berasal dari Singapura diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam. 

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan bahwa petugas melakukan penangkapan pada 14 Februari 2023. Alumnus Akademi Kepolisian 1988 itu mengatakan bahwa isi dari ribuan karung yang diamankan itu, seperti pakaian, tas, hingga sepatu bekas.

BACA JUGA: Kebakaran Melanda Lapak Barang Bekas di Cipayung Jakarta Timur, Sebegini Kerugiannya

“Hal ini terungkap setelah adanya informasi bahwa barang bekas akan masuk ke wilayah Kota Batam. Setelah kami telusuri, kami berhasil mengamankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas," ujar Irjen Tabana di Batam, Kepri, Rabu (15/2).

Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam kasus ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun, dia memastikan pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun masih memerlukan waktu. 

BACA JUGA: Tegas, Ini Bukti Keseriusan Bea Cukai Memberantas Penyelundupan Barang Ilegal

“Sampai saat ini petugas masih terus mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam,” kata dia.

Dia menjelaskan modus operansi kasus ini, yakni memperjualbelikan pakaian, mengangkut dan menyimpan barang bekas yang berasal dari Singapura kepada pedagang di Batam. Untuk kerugian negara, Irjen Tabana belum bisa memastikan jumlahnya. Namun, dari banyaknya barang bukti tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

BACA JUGA: Siapa Sosok E yang Membayar JO Rp 100 Juta untuk Menembak Bos Barang Bekas?

Lebih lanjut Irjen Tabana mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud Polri khususnya Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah serta atensi Presiden Jokowi dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. “Karena impor baju bekas ini, bisa menjadi ancaman bagi industri tekstil dan garmen dalam negeri," ungkap Irjen Tabana Bangun.

Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa masuknya barang bekas ke Indonesia menjadi perhatian seluruh kalangan, karena kasus ini sudah menjadi atensi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Salah satunya strategi memperkuat ekonomi domestik, termasuk maraknya masuk barang ilegal produk tekstil," katanya.

Dia menyebutkan upaya dari Bea Cukai dalam menekan masuknya barang-barang ilegal ini sudah dilakukan secara terus menerus. 

Sebab, kegiatan ini jelas memengaruhi perekonomian nasional yang berkaitan dengan produksi dalam negeri dari sisi produk hasil garmen dan tekstil.

"Penindakan yang dilakukan terhadap dua kontainer ini sudah memberikan sinyal kepada kita bahwa Polda Kepri dan Bea Cukai sangat fokus dalam kasus ini," kata Ambang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler