jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap SB, juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur.
Eksekutor penembakan berinisial JO. Kepada polisi, dia mengaku dijanjikan imbalan Rp 100 juta jika berhasil melakukan tugasnya.
BACA JUGA: Terkuak Oknum Polwan yang Terlibat Skandal dengan AKBP Abdul Gafur
Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp 100 juta.
"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga menyebabkan juragan barang bekas meninggal dunia," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat.
BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh
Dia mengatakan sebelum uang diterima, pelaku sudah ditangkap petugas beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk mengeksekusi SB.
"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
BACA JUGA: Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas
Dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai milik E.
Senjata api itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium untuk dibandingkan dengan selongsong dan peluru yang ditemukan.
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.
Dia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.
"Pasal 355 Ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.
SB tewas di rumah sakit saat mendapat perawatan akibat mendapat tembakan di lengan dan leher pada 29 Juni 2022 malam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Aniaya Polisi, Berusaha Merampas Senjata Api
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti