Tegas, Ini Bukti Keseriusan Bea Cukai Memberantas Penyelundupan Barang Ilegal

Senin, 28 November 2022 – 23:30 WIB
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menggelar pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan petugas Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara yang bersinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah, pada Kamis (24/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KOTABARU - Bea Cukai kembali membuktikan keseriusannya memberantas penyelundupan barang ilegal maupun peredaran barang kena cukai ilegal.

Bukti keseriusan itu ditunjukkan dengan kembali digelarnya pemusnahan terhadap barang-barang ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

BACA JUGA: Maksimalkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Hingga Menyalurkan BLT

Kali ini pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Belawan.

Bea Cukai Kotabaru memusnahkan 364.348 batang rokok ilegal dan 70,12 liter minuman keras ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu Desember 2020 hingga September 2022.

BACA JUGA: Dukung Pertahanan dan Keamanan Negara, Bea Cukai Jakarta Periksa Importasi Barang Militer

Dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kotabaru, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 171.360.940 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 368.054.160.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan terhadap 11.711.409 batang rokok tanpa pita cukai dan 618,25 liter minuman keras ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang tersebut agar menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna atas barang-barang tersebut.

Di Sumatera Utara, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan petugas Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 5,278 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sekitar Rp 11,277 miliar yang terdiri dari barang hasil penindakan di bidang impor yang terkena peraturan barang larangan atau pembatasan.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler