2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 30 Januari 2024 – 20:05 WIB
Hakim Ketua Martua Sagala (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024). (Antara/M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Agus Rudiansyah dan Juanda yang merupakan kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dalam persidangan Selasa (30/1). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dengan menuntut mati kepada dua terdakwa.

BACA JUGA: Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1).

Martua mengatakan, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Inti pasal itu, dia mengatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram, yaitu 133 kilogram.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA: Pelajar jadi Kurir Ganja 4,8 Kg, Pemilik Narkoba Itu Ternyata

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023, terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Kemudian, dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur, guna dibawa ke Medan.

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya, dua terdakwa mengaku membawa barang itu atas suruhan dari Amri, yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.

Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler