2 Kurir 137 Kilogram Ganja Diupah Sebegini, Ujungnya Mendekam di Tahanan

Kamis, 28 Juli 2022 – 16:50 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir narkoba jenis ganja jaringan Sumatra.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua pelaku berinisial RN dan FA.

BACA JUGA: Ibu Brigadir J Menangis Histeris: Di Mana Kamu Putri, Kata Kamu Mau Menjaga Anak Kita

Adapun pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni 150 paket ganja siap edar dengan berat 137 kilogram.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Brigadir J: Tidak Ada Kejahatan Sempurna, Sekalipun Itu Dilakukan Jenderal

"Kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp 5 juta dan 10 kilogram ganja. Sudah tiga kali mereka mengantar," kata Royce dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Royce menjelaskan para pelaku mengedarkan barang haram itu melalui jalur darat menggunakan mobil.

BACA JUGA: Brigadir Dian Hadianto Mengonsumsi Narkoba, Maling Motor, Enggak Pernah Masuk Kerja

Narkoba itu diedarkan ke wilayah Jawa, seperti DKI Jakarta. Para pelaku, lanjut Royce, tergiur upah yang didapatkan sehingga nekat mengedarkan ganja.

"Jadi, nanti sepuluh kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," ujar Royce.

BACA JUGA: Johnson Panjaitan: Ada Banyak ‘Matahari’ dalam Kasus Brigadir J

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler