Brigadir Dian Hadianto Mengonsumsi Narkoba, Maling Motor, Enggak Pernah Masuk Kerja

Selasa, 12 Juli 2022 – 04:49 WIB
Sejumlah anggota mengikuti upacara pemberhentian seorang anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). ANTARA/HO-Polres Garut

jpnn.com, GARUT - Kapolda Jawa Barat memecat Brigadir Dian Hadianto, anggota Polres Garut.

Selain lebih dari 200 hari tidak masuk kerja, Brigadir Dian terbukti mencuri kendaraan bermotor dan menyalahgunakan narkoba.

BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memimpin upacara pemberhentian Brigadir Dian Hadianto.

“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata AKBP Wirdhanto saat upacara di Markas Polres Garut, Senin (11/7).

BACA JUGA: Di Rumah Ini Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua, Apa Motifnya?

Dia menjelaskan bahwa PTDH terhadap anggota tersebut berdasar surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

Menurutnya, anggota tersebut juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali, dan sudah ada ketetapan hukumnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.

Dia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

Wirdhanto mengatakan adanya tindakan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri, khususnya di jajaran Polres Garut,  melakukan tindakan melanggar hukum.

“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.

Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler