2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polda Lampung, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 14 September 2023 – 19:10 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung. Kamis, (14/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 30 kilogram smelalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Lampung membekuk dua orang yang berperan sebagai kurir narkoba.

BACA JUGA: Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN

"Sabu-sabu seberat 30 kilogram tersebut kami dapatkan dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya di Mapolda Lampung, Kamis (14/9).

Dia menjelaskan pada 15 Agustus 2023, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan jenis Toyota Innova bernomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

BACA JUGA: TNI AL Kejar-mengejar dengan Kurir Sabu-Sabu di Perairan Bengkalis, Dor, Dor, Dor

Pemeriksaan dilakukan karena petugas merasa curiga.

“Saat dilakukan pemeriksaan di beberapa bagian mobil ditemukan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu

Menurut dia, dari pengakuan  dua tersangka yang diamankan petugas, yakni MN (23) dan MS (36), barang haram tersebut akan dibawa menuju Jakarta.

"Kedua tersangka ini berasal dari Provinsi Aceh,” tegasnya.

Dia menambahkan kedua kurir narkoba itu mendapat imbalan Rp 12 juta dari pemesan apabila sudah sampai di lokasi.

“Mereka sudah menerima imbalan Rp 5 juta untuk mengantar. Sisanya akan dibayarkan di lokasi,” ungkapnya.

Erlin menambahkan dengan adanya pengungkapan 30 kilogram sabu senilai Rp 45 miliar tersebut, setidaknya kurang lebih 120 ribu jiwa terbebas dari penggunaan barang haram itu.

"Saat ini Polda Lampung masih melakukan pendalaman, apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara atau bukan,” kata dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. 

“Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler