Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu

Selasa, 12 September 2023 – 08:51 WIB
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (tengah) dan Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu sebe?r?at 1?0,4 kg bersama selebaran foto tersangka DPO Eryandi, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (11/11/2023). ANTARA/Rahmat Fajri.

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf jadi tersangka pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sekitar 10,4 kg dari Provinsi Aceh ke wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menyebut Eryandi juga masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sedang diburu polisi.

BACA JUGA: Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan

"Kami telah menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf, warga Desa Awe Geutah Paya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen sebagai DPO," ucapnya di Banda Aceh, Senin (11/9)/.

Kombes Fahmi menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman 10,4 kg sabu-sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

BACA JUGA: Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini

Pengiriman narkoba itu pertama? kali diketahui oleh operator mesin x-ray di Bandara SIM, di mana petugas Avsec (Aviation Security) melihat tampilan gambar sebuah barang mencurigakan.

Petugas Avsec lalu melakukan pemeriksaan secara manual sehingga ditemukan barang yang dikirim tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat total sekitar 10,4 kg.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Kemudian petugas Avsec berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 bungkus sabu itu kepada Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Konon m?odus tersangka menjalankan aksi itu dengan berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun aplikasi belanja online terkenal dengan nama penikmat kopi Aceh.

Selanjutnya, tersangka melakukan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui salah satu ekspedisi terkenal sesuai pesanan konsumen. Pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku.

"Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu-sabu untuk memperoleh keuntungan," ujar Fahmi.

Berdasarkan penyelidikan, barang tersebut berasal dari salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen, dan teridentifikasi pemilik dan pengirimnya adalah Eryandi bin Fadhli Yusuf yang kini ditetapkan DPO.

Fahmi menyampaikan DPO tersebut juga merupakan residivis. Setelah diselidiki ternyata tersangka sudah melakukan pengiriman barang sebanyak 11 kali.

Perinciannya, enam kali pengiriman dibatalkan aplikasi, sedang lima lainnya berhasil dikirim ke wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

"Namun, kami belum dapat pastikan barang pengiriman itu apakah semuanya narkotika atau tidak," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini dari Polisi soal Kasus 4 Mayat Tanpa Kepala di Lampung


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler