2 Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati, Hamkah Hasbi: Kami Bakal Ajukan Banding

Kamis, 05 Oktober 2023 – 21:44 WIB
Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.

"Besar kemungkinan kami ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut," papar Hamkah Hasbi pengacara kedua terdakwa menanggapi putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, 19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Disita

Pihaknya menyatakan masih akan mendiskusikan dengan kliennya atas putusan tersebut kapan menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim seusai pembacaan vonis tersebut.

Sebelumnya, dua terdakwa kurir narkoba sabu-sabu seberat 32 kilogram masing-masing Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan itu sejalan dan sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA: Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim menyampaikan berdasarkan pakta persidangan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana berkaitan kepemilikan narkotika.

Keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

BACA JUGA: Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin bersama Robby Cahyadi dengan pidana mati. Majelis juga memberikan kepada dua terdakwa waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau menerima putusan.

"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.

2 Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati, Hamkah Hasbi: Kami Bakal Ajukan Banding

Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.

"Besar kemungkinan kami ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut," papar Hamkah Hasbi pengacara kedua terdakwa menanggapi putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Pihaknya menyatakan masih akan mendiskusikan dengan kliennya atas putusan tersebut kapan menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim seusai pembacaan vonis tersebut.

Sebelumnya, dua terdakwa kurir narkoba sabu-sabu seberat 32 kilogram masing-masing Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan itu sejalan dan sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim menyampaikan berdasarkan pakta persidangan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana berkaitan kepemilikan narkotika.

Keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin bersama Robby Cahyadi dengan pidana mati. Majelis juga memberikan kepada dua terdakwa waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau menerima putusan.

"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler