Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2023 – 11:31 WIB
Tersangka Febriansyah (43) saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Febriansyah (43), warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang terkait narkoba.

Kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Seputar Selebgram Nur Utami, Tersangka Pencucian Uang Narkoba, Hmmm

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,05 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut penangkapan Febri berawal dari pembuntutan terhadap pengedar narkoba berinisial AG.

BACA JUGA: Cerita Dahlan Iskan dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung PP, Apa Bedanya dengan di Tiongkok?

"Anggota kami awalnya menargetkan AG, tetapi kabur. Dalam pengembangannya, anggota kami menangkap kurir sabu-sabu di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Harryo, Rabu (20/9).

Kasus itu terungkap berkat kerja sama Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek Ilir Timur (IT ) I Palembang.

BACA JUGA: Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang

Tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

Dia bahkan nekat melakukan transaksi di rumahnya dengan upah Rp 1 juta tiap transaksi.

"Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dan terancam pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler