2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati

Kamis, 13 Juni 2024 – 07:37 WIB
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.(ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

jpnn.com, PEKANBARU - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kedua terdakwa yang terlibat jaringan narkoba internasional itu ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah.

BACA JUGA: 2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap

"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu (12/6).

Majelis Hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA: Jokowi: 2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup

Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.

BACA JUGA: Polemik Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, Sahroni: OTT Diperlukan, Malingnya Masih Banyak

Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.

Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.

Apabila seluruh sabu-sabu itu berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram.

Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler