jpnn.com, MEDAN - Dua terduga pelaku penyerangan polisi Bripda Kelvin ditangkap personel Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut kedua pelaku penyerangan itu ialah DA dan F.
BACA JUGA: AKBP Imam Zamroni Pimpin Razia Ponsel Polisi Demi Mencegah Judi Online, Hasilnya
"Sementara tiga orang lainnya, termasuk B, masih dalam pengejaran personel kami," kata Kombes Teddy di Medan, Rabu (12/6).
Teddy mengatakan pelaku DA dan F yang menyerang personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan itu ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri
Kasus penyerangan anggota Polri itu berawal ketika itu seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta pertolongan kepada Bripda Kelvin, karena dirinya disekap sejumlah orang, salah satunya berinisial B.
Mendengar itu, Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi untuk mencoba mengamankan B, tetapi terjadi perlawanan dan berujung penyerangan sekelompok orang terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Staf Hasto Bakal Laporkan Penyidik KPK Ini ke Polri
"Akibat aksi penyerangan sekelompok orang itu, anggota kami ini mengalami luka lebam pada bagian tubuhnya, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," ucapnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu mengatakan personelnya lantas mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku penyerangan personel tersebut, yakni DA dan F.
"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teddy.
Mengenai penyebab warga Kalimantan itu disekap, Kapolrestabes menyebut Reza datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba.
Akan tetapi, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan personel Polrestabes Medan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam