2 Kurir Sabu-Sabu 20 Kg asal Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 30 Agustus 2023 – 18:26 WIB
Hakim ketua Denny Lumbantobing (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua terdakwa perkara narkoba divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Keduanya ialah Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) asal Provinsi Riau, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br Tarigan yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu di Dalam Ban Serep, Tiga Kurir Diamankan 

"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan selama seumur hidup," ujar Hakim ketua Denny Lumbantobing saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan, dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

BACA JUGA: AAH Jual Sabu-Sabu kepada Polisi, Waduh

Hal yang memberatkan, kata hakim, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. 

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Denny.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Kampung Narkoba di Desa Sungsang, 5 Tersangka Ditangkap

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, penasihat hukum (PH) terdakwa Cituan mengajukan banding.

Sementara, JPU Kejati Sumut Maria Tarigan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.

Sementara, terhadap putusan Erwan Sahputra, JPU Maria melakukan banding. Begitu juga PH terdakwa Erwan.

Dalam dakwaan, dua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu-sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekanbaru dan Sumatera Utara.

Kemudian, Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.

Singkatnya, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik berisi 20 kg sabu-sabu, enam bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.

Pada 1 April 2023 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi. Kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler