2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya

Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB
Foto arsip. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (berbaju hitam) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang.)

jpnn.com, MALANG - Polisi dari Polres Malang menangkap M (57) di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korbannya ialah S (74), warga Dusun Lambangkuning RT26/04, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit.

BACA JUGA: Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Sentong, Desa Rembun, pada Minggu (28/4).

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sentong RT21/05. Pelaku sudah kami tangkap," kata Gandha.

BACA JUGA: Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku yang juga warga Dusun Lambangkuning datang ke area permakaman di Dusun Sentong, Desa Rembun, pada pukul 16.50 WIB.

Pada saat berada di lokasi, pelaku bertemu dengan korban dan kemudian terjadi pertengkaran. Mereka pun berduel.

BACA JUGA: Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat

Awalnya korban mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi, tetapi senjata tumpul itu direbut oleh pelaku.

"Setelah direbut oleh pelaku, balok kayu itu dipukulkan ke kepala korban berkali-kali," ujarnya.

Seusai melakukan kekerasan tersebut, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena menuduh M telah mencuri kendaraan milik anaknya.

"Pelaku memukuli korban karena adanya perselisihan, di mana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku," ujarnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler