2 Mahasiswa UNS Tersangka, Polisi Belum Selesai Usut Kasus Gilang

Jumat, 05 November 2021 – 23:59 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah mengumumkam hasil gelar perkara penetapan tersangka, Jumat (5/11). Foto : Romensy Augustino.

jpnn.com, SURAKARTA - Polisi bakal terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia meski telah menetapkan 2 tersangka.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Namum tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Gilang Endi Meninggal saat Diklatsar Menwa, Polisi Ungkap Hasil Visum

"Setelah penetapan, proses penyidikan belum berhenti. Kami akan terus kembangkan penyidikan dari kasus yang terjadi,"tuturnya setelah mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Mako 1 Polresta Surakarta, Jumat (5/11) siang.

Menurutnya, minimal harus ada 2 alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik untuk menetapkan tersangka baru.

BACA JUGA: Ada yang Janggal di Markas Menwa UNS setelah Gilang Endi Meninggal, Lihat

"Apakah melibatkan tersangka lainnya kami terus tunggu perkembangan tim penyidik,"lanjutnya.

Sejauh ini Polisi telah berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22). Keduanya merupakan panitia Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.

BACA JUGA: Begini Kondisi Markas Menwa UNS Setelah Gilang Endi Meninggal, Lihat Foto Nomor 5

Ade memaparkan, setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Tim penyidik langsung melakukan penangkapan pada 2 tersangka di Jebres Surakarta sekitar pukul 14.10.

"Kami akan melihat sejauh mana kelalaian itu terjadi sehingga mengakibatkan kekerasan. Saat ini kita sedang melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,"imbuh Ade.

Hasil penyidikan sementara, kekerasan diduga terjadi pada, Sabtu (23/10) dan Minggu (24/10) yang terjadi di lingkungan UNS. Gilang dipastikan telah meninggal dunia saat tiba di RS. Moewardi sekitar pukul 22.05.

Disreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Surakarta.

"Kami akan terus lakukan asistensi untuk memberikan bimbingan teknis maupun melaksanakan bantuan teknis lainnya,"pungkas Djauhari. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler