jpnn.com, SURAKARTA - Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melakukan langkah-langkah khusus setelah Polisi menetapkan 2 mahasiswanya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.
Pihak Rektorat telah membentuk Tim Hukum yang dikoordinatori oleh Dr. Agus Riewanto dari Fakultas Hukum UNS untuk mendampingi proses hukum yang akan dijalani oleh Mahasiswa berinisial NFM (22) dan FPJ (22).
BACA JUGA: Begini Kondisi Markas Menwa UNS Setelah Gilang Endi Meninggal, Lihat Foto Nomor 5
Tim Hukum UNS bahkan telah melakukan pendampingan pada panitia, dan peserta kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Galdi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga atau Resimen Mahasiwa (Menwa) Batalyon 905 saat status kasus dugaan kekerasan kematian Gilang masih tahap penyelidikan.
"Kami harapkan pendampingan itu berlangsung terus-menerus sampai proses pengadilan selesai. Kalau ada upaya-upaya hukum lain baik itu banding atau kasasi, kami akan juga akan mendampingi,"ungkapnya setelah mengikuti gelar perkara penetapan tersangka di Mako 1 Polresta Surakarta, Jumat (5/11) siang.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra
Rektorat UNS juga telah membetuk 2 tim lainnya guna mendukung proses penyidikan polisi dari aspek kesehatan fisik dan mental. Tim tersebut adalah Tim Psikologis dan Tim Kesehatan.
"Kami coba lokalisasi panitia dan peserta dalam satu tempat. Ada bantuan psikologi, ada bantuan hukum, dan tenaga kesehatan. Tujuannya supaya mereka nyaman saat berinteraksi dengan teman-temannya,"jelasnya.
BACA JUGA: Rektor UNS Sesalkan Insiden Gilang Endi, Lalu Sindir Alumni
Terpisah, Nara Hubung Tim Psikologis UNS Dr. Andri mengatakan ada 28 mahasiswa yang mendapatkan pendampingan secara psikologis setelah tragedi meninggalnya Gilang. Selain itu, juga dilakukan pada pihak keluarga korban.
"Secara prinsip, setiap megalami sebuah kejadian pasti ada trauma. Kami memberikan trauma healing pada 28 mahasiswa itu,"paparnya.
Andri menambahkan ada sekitar 11 orang dokter ahli kejiwaan dari RS. Moewardi Solo yang tergabung dalam tim Psikologis untuk memberikan trauma healing.
Ditanya soal tingkat kecemasan yang dialami mahasiswa? Andri menuturkan, tidak dapat menjelelaskan hal tersebut karena yang berhak menyampaikan adalah dokter ahli jiwa yang melakukan pendampingan.
"Kalau hasil rekam medis apakah ini ada gangguan atau tidak harus seizin dengan yang bersangkutan. Kalau saya menyampaikan itu, maka saya salah,"pungkasnya. (mcr21/jpnn.com)
Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino