Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra

Jumat, 05 November 2021 – 16:01 WIB
Disreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo (kiri), Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) dan Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho (kanan) saat pengumuman penetapan tersangka di Mako 1 Polresta Surakarta, Jumat (5/11) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan dua orang panitia Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Galdi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi, yang merupakan mahasiswa D4 Juruan Sekolah Vokasi (SV) Keselelamatan dan Kesehatan Kerja (K3) UNS Solo tersebut. 

BACA JUGA: Polresta Surakarta segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Solo 

Gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00 WIB-11.00 WIB, Jumat (5/11) di Mako Polresta Surakarta. 

Penetapan dua panitia Diklatsar Menwa berinisial NFM (22) asal Pati, dan FPJ (22) asal Wonogiri, itu dilakukan berdasar tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat hasil autopsi, dan keterangan ahli forensik. 

BACA JUGA: Kalimat Permintaan Maaf Pelaku Bom Bunuh Diri Mako Polresta Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan alat atau tangan kosong.  

"Pemberitahuan penentuan tersangka telah kami beritahukan kepada jaksa penuntut umum Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta," kata Ade di Mako 1 Polresta Surakarta, Jumat (5/11) siang.

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Surakarta Geledah Markas Menwa UNS, Ini yang Dibawa

Kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sampai hari ini, tim Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, serta ahli forensik yang tergabung dalam Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.

Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho yang turut hadir di Mako 1 Polresta Surakarta menuturkan adanya 2 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan musibah bagi UNS.

Pihak Rektorat UNS mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta.

"Sejak peristiwa itu, saya sudah menyampaikan kepada Kapolres agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional," kata Jamal.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada tersangka, Prof Jamal menuturkan masih akan menunggu proses hukum hingga vonis. 

"Kami sudah punya aturan tentang kode etik mahasiswa di UNS. Kami akan menunggu sampai keputusan hakim,” pungkasnya. (mcr21/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler