2 Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Korupsi, 1 Pingsan Saat akan Ditahan

Jumat, 29 Juli 2022 – 08:27 WIB
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen inisial Y saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kamis malam. (Antara).

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2010.  

Salah satu dari tersangka itu langsung dijebloskan ke tahanan. 

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan

Sementara, satu tersangka lain syok dan pingsan saat akan ditahan Kejari Pasaman Barat

Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Pasaman Barat Elianto mengatakan tersangka yang ditahan adalah pengguna anggaran kegiatan atau mantan direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), berinisial Y.

BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Buru Tersangka Kasus Korupsi di Jakarta, Siapa Dia?

Satu orang tersangka lagi, yakni mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK berinisial BS syok dan pingsan saat akan dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka BS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh.

"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian, sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya di Simpang Empat, Kamis (28/7). 

BACA JUGA: Jaksa Agung Minta Jajarannya tidak Berbuat Tercela, Jangan Bermain-main Menangani Perkara

Dia menjelaskan pada Kamis (28/7), pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi. 

Para saksi itu, yakni tiga pengguna anggaran atau mantan direktur RSUD berinisial Y, BS dan H, serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Namun, yang hadir hanya dua orang, yakni Y dan BS. 

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti, yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka, maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang ditahan.

"Satu tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain. 

Pada Jumat (22/6), Kejari Pasaman Barat juga telah menahan PPK kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara megaproyek dan melibatkan banyak pihak. Kami akan terus kejar. Kami juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," ungkap Elianto.

Dia menjelaskan pada proyek RSUD Pasaman Barat senilai Rp 134 miliar, itu kerugian negara mencapai Rp 20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek tersebut.

Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD tersebut. 

Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan pembangunan fisik RSUD itu.

Terhadap perkara itu, Kejari Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan perhitungan kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler