Jaksa Agung Minta Jajarannya tidak Berbuat Tercela, Jangan Bermain-main Menangani Perkara

Kamis, 28 Juli 2022 – 22:40 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kemeja putih) saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejari Padang, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/FathulAbdi)

jpnn.com, PADANG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak akan segan-segan menindak serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang melakukan pelanggaran dan tidak bermain-main dalam menangani perkara.  

"Kepercayaan publik didapat berkat kinerja baik yang terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana seusai mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis (28/7). 

BACA JUGA: Erick Thohir: Saya dan Jaksa Agung Punya Visi Sama dalam Program Bersih-Bersih BUMN

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan imbauan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan praktik tercela yang dapat menodai kepercayaan publik terhadap institusi Korps Adhyaksa. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik dengan kerja yang profesional dan berintegritas.

BACA JUGA: Perintah Jaksa Agung Tegas, Usut Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Babel

"Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional dan berintegritas," ungkap Ketut. 

Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia  bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung meningkat, yang mana Korps Adhyaksa menempati peringkat empat, di bawah TNI (26,2 persen), Presiden Joko Widodo (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen).

BACA JUGA: Praktisi Hukum Sebut Jaksa Agung Akan Bersihkan Praktik Korupsi di BUMN

Kejagung RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan. 

Hingga saat ini, terdapat 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejagung karena melakukan pelanggaran.

Masyarakat dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang dilakukan oleh pegawai kejaksaan. 

Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau e-Mail satgas53@kejaksaan.go.id. 

"Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT)," pungkas Ketut Sumedana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler