KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan

Kamis, 28 Juli 2022 – 21:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto ke ruang tahanan (rutan), Kamis (28/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto ke ruang tahanan (rutan), Kamis (28/7).

Heri merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

BACA JUGA: Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW

"Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Heri ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022.

BACA JUGA: Menyerahkan Diri, Maming Protes dengan Langkah KPK soal DPO

Dia bakal mendekam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

BACA JUGA: Hadapi Proses Hukum, Maming Bakal Datangi KPK Besok

Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.

Edy diduga menunjuk langsung perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu.

Singkatnya, Sugiharto meminta anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja.

Salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion. Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu.

Sementara itu, Heri diduga memulai pemufakatan jahat ini pada 2016.

Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.

Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy.

Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida.

Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler