2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi

Selasa, 14 Mei 2024 – 21:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5). Foto: Fathan S/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Managemen PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan ditetapkannya dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada 2016.

BACA JUGA: KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan

“Sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku,” ujar M. Arifin Firdaus Direktur Manajemen Risiko PTPN Group.

Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Potensi Pasar Menjanjikan, Transaksi Kripto di Indonesia Meningkat

“Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum,” tegas Arifin.

“Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN. Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” imbuhnya.

BACA JUGA: FL Technics Indonesia Raih Sertifikasi FAA Untuk Fasilitas Perbaikan Pesawat Keduanya di Bandara Ngurah Rai Bali

Sebagai informasi, PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

“PTPN Group yakin penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN,” kata Arifin.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PTPN Group   PTPN   PTPN XI   KPK   Kasus Korupsi  

Terpopuler