KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan

Senin, 13 Mei 2024 – 18:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5). Foto: Fathan S/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5).

Selain dua tersangka itu, KPK juga menahan mantan Kadiv Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri.

BACA JUGA: KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya

Ketiganya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

BACA JUGA: Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan

Alex mengatakan ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK.

Alex memaparkan kasus korupsi ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan seharga Rp 125 ribu per meter persegi dari Kejayan Mas kepada PTPN XI pada 2016.

BACA JUGA: KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut

Cholidi selaku direktur menyetujui penawaran tersebut dan memerintahkan Khoiri menyusun surat keputusan tim pembelian tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.

Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mochamad Khoiri untuk segera memproses pembelian.

"Menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," katanya.

Ketiga tersangka menyepakati nilai harga Rp 120 ribu per meter persegi. Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi.

Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Selain menggelembungkan harga tanah, Cholidi juga tetap memaksa membeli lahan walaupun tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air. Tak hanya itu, terdapat uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagikan Muhcin Karli ke berbagai pihak di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," ungkapnya.

Ketiga Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   hukum   Kasus Korupsi   PTPN XI  

Terpopuler