Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan

Senin, 04 November 2024 – 14:28 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2024. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti seleksi PPPK 2024. 

Di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bahkan seluruh honorer K2 dan 90 persen tenaga non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilabeli TMS.

BACA JUGA: Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti

Kasus tersebut membuat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen turun gunung. Calon kepala BKN ini langsung mencari tahu masalahnya sebenarnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut mengenai masalah tersebut. 

Menurut Deputi Suharmen, pada dasarnya honorer bisa mendaftar dalam satu instansi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda dari tempat mereka honor.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini

Namun, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 Diktum Ketujuh, yaitu memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sesuai dengan kompetensi jabatannya.

"Kalau tidak punya pengalaman kerja ya TMS, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Senin (4/11). 

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli

Sebagai contoh, lanjutnya, selama ini menjadi honorer pada jabatan pelaksana administrasi keuangan di OPD A. 

Namun, di OPD A tidak membuka formasi dan adanya hanya di OPD B di instansi yang sama, maka yang bersangkutan bisa mendaftar di OPD B dengan syarat memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya 2 tahun.

Dari hasil pengecekannya kepada BKD Sumut, Deputi Suharmen melihat panitia seleksi daerah (Panselda) sudah menerapkan PermenPAN-RB 347/2024 dengan benar. 

Para honorer diberikan kesempatan mendaftar di OPD lain, tetapi sudah mengingatkan pengalaman kerjanya harus memenuhi.

"Saya sudah konfirmasi kepada mereka, masalah persisnya seperti apa. Ternyata semua informasi sudah disampaikan sejak awal kepada calon peserta," ungkapnya. 

Intinya, kata Deputi Suharmen, menurut kepala BKD Sumut, pengalaman kerja honorer tidak sesuai sehingga banyak yang dilabeli TMS. 

Deputi Suharmen menceritakan, untuk menjawab permasalahan di Sumut, dia harus konfirmasi dahulu dan mencari fakta-faktanya.

"Saya juga mengecek datanya dan alasan TMS-nya apa. Saya cek aturannya seperti apa, baru bisa saya jawab, " terangnya. 

Ditanya apakah honorer yang TMS ini bisa diberikan kesempatan lagi, Deputi Suharmen menjawab lugas dan tegas, "Kalau TMS, ya tidak bisa. Masa harus dipaksakan?. "

Dia menambahkan masalah ratusan honorer K2 dan non-ASN database BKN berstatus TMS, bukan karena ijazah, sebab kompetensi jabatannya sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.  Masalahnya hanya satu, yaitu surat keterangan pengalaman kerja tidak sesuai. 

"Saya selalu sampaikan kepada staf dalam menjawab setiap pertanyaan terkait masalah seleksi CASN, dasarnya harus regulasi, bukan intuisi. Kalau beyond regulasi, itu bukan kewenangan BKN," pungkasnya. 

Sebelumnya, Koordinator Honorer Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Provinsi Sumut Arfii mengungkapkan, semua honorer K2 yang mengabdi di Dinas PUPR tidak satu pun yang lolos administrasi PPPK 2024.

Dia bingung mengapa panitia seleksi daerah (Panselda) menjadikan mereka tidak memenuhi syarat (TMS), karena dianggap tidak punya pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar. 

"Kami ini melamar di dinas lain yang sesuai dengan ijazah, karena dinas tempat kami mengabdi tidak membuka formasinya," kata honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun ini kepada JPNN, Jumat (1/11). 

Dia mengungkapkan di Dinas PUPR honorer K2 ada 40 orang. Ironinya, satu pun tak ada yang lolos.

Mereka bingung mengapa panselda tidak seirama dengan pusat untuk menuntaskan masalah honorer tahun ini. Yang makin membuat mereka heran, alasan TMS karena 40 honorer K2 Dinas PUPR Provinsi Sumut pindah dinas.

"Jadi, alasan TMS disebut pengalaman pekerjaan tidak relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar, " ucapnya. 

Hal tersebut dikarenakan tidak tersedianya formasi jabatan pada OPD PUPR Provinsi Sumut, sehingga petugas OP yang dimaksud melamar pada lintas OPD.

Saat ini kata Arfii, 40 honorer K2 Dinas PUPR Provinsi bidang operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi (O-P jaringan) berharap ada solusi dari pemerintah. 

Tenaga non-ASN terdata di BKN dari Dinas  PUPR provinsi dari O-P juga tingkat kelulusannya kurang lebih 10% dari total 300 orang. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler