2 Masalah yang Dialami Guru Honorer saat Mendaftar PPPK 2021, Bikin Gelisah

Sabtu, 03 Juli 2021 – 11:28 WIB
Pengurus FHNK2 PGHRI bersama ketua Panja PGTKH ASN Komisi X DPR RI. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Pasalnya, sejak dibuka pada 30 Juni hingga 2 Juli, masih ditemukan berbagai kendala terkait pendaftaran itu sehingga seluruh guru honorer tidak bisa mendaftar PPPK 2021.

BACA JUGA: Mendaftar PPPK 2021, Honorer Langsung Lemas karena Ada Syarat Sertifikat Keahlian

Sutopo mengatakan, mereka hanya bisa membuat akun di portal SSCASN BKN. Namun, tidak bisa menyelesaikan proses pendaftaran.

"Ini bukan cuma satu daerah tetapi menyeluruh, formasi PPPK guru belum bisa dilamar," kata Sutopo kepada JPNN.com, Sabtu (3/7).

BACA JUGA: Bikin Akun di SSCASN BKN Lancar, Giliran Mendaftar PPPK 2021 Banyak Guru Honorer Gagal, Ada Apa?

Dia menyebutkan, dalam 3 hari pendaftaran (30 Juni sampai 2 Juli), masih ada 2 masalah pokok.

1. Tidak Ada Formasi PPPK Guru

BACA JUGA: KemenPAN-RB Bantah Memotong Formasi PPPK Guru, Sebut Soal Pemda

Sutopo menjelaskan saat login akun pendaftaran PPPK di SSCASN 2021 (https://sscasn.bkn.go.id/), setelah melewati pengisian biodata kemudian memilih jenis seleksi terhenti, karena tidak ada formasi PPPK guru.

"Yang ada hanya formasi CPNS dan PPPK nonguru. Padahal pada menu pilihan ada 3 yaitu CPNS, PPPK nonguru dan PPPK guru," terangnya.

Hal ini, kata Sutopo, membuat semua honorer nonkategori di seluruh Indonesia gelisah.

Padahal, sejak terbit Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PGHRI tidak pernah menuntut pemerintah macam-macam baik PNS maupun PPPK tanpa tes.

PGHRI hanya minta kebijakan berupa anggaran di APBN, kuota, keringanan passing grade, bonus poin bagi guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang terdata di Dapodik Kemendikbudristek.

2. Passing Grade PPPK Belum Ada.

Belum munculnya passing grade PPPK 2021, kata Sutopo, menjadi kekhawatiran para guru honorer.

Padahal, PGHRI telah menyampaikan kepada Kemendikbudristek pada 8 April 2021 dan dijanjikan akan dilanjutkan ke Panselnas.

Kemudian ditegaskan lagi pada 16 Juni 2021 di DPR RI dalam rapat Panja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI yang hasilnya akan disampaikan kepada mendikbudristek RI dan menPAN-RB. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler