Mendaftar PPPK 2021, Honorer Langsung Lemas karena Ada Syarat Sertifikat Keahlian

Jumat, 02 Juli 2021 – 17:14 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki hari ketiga pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Jumat (2/7), masih diwarnai kebingungan sejumlah pelamar.

Pelamar PPPK nonguru misalnya, terbentur pada persyaratan sertifikat keahlian.

BACA JUGA: Bikin Akun di SSCASN BKN Lancar, Giliran Mendaftar PPPK 2021 Banyak Guru Honorer Gagal, Ada Apa?

"Saya mencoba daftar tetapi enggak bisa-bisa. Sudah saya coba sejak pendaftaran dibuka 30 Juni sampai hari ini," kata Andi Melyani Kahar, ketua Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara kepada JPNN.com, Jumat (2/7).

Dia mengungkapkan, kendala utama yang dialami mereka adalah persyaratan sertikat keahlian.

BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK di Daerah Ini Mendadak Ditunda

Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar, yang merupakan honorer K2 tenaga teknis, mencoba melamar formasi PPPK untuk tenaga pengadaan barang dan jasa.

Begitu melihat persyaratan harus ada sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa, Sean langsung lemas.

BACA JUGA: Jangan Kaget Bila Suatu Saat Ada PHK Massal, PNS, Dokter dan Guru Masuk Target

"Saya dan kawan-kawan menangis, galau. Kami ingin sekali mendaftar PPPK tetapi bagaimana bisa daftar kalau persyaratannya sulit begitu," ucapnya.

Secara terpisah Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku menerima banyak pengaduan dari honorer berbagai daerah. Yang dikeluhkan adalah persyaratan sertifikat keahlian.

"Teman-teman honorer K2 tenaga teknis tidak punya sertifikat keahlian itu meski mereka bekerja di formasi itu dan ijazahnya memenuhi," terangnya.

Dia berharap pemerintah meninjau ulang syarat sertifikat keahlian ini karena banyak yang gagal daftar. Selain itu honorer K2 jarang punya keahlian di bidang itu. Apalagi tidak semudah itu mendapatkan sertifikat keahlian karena harus ada uji kompetensi.

Sedangkan honorer, kata Nur, tidak bisa mengikutinya karena lembaga sertifikasi lebih banyak dikelola pemerintah dan lebih diprioritaskan pada PNS.

"Formasi PPPK untuk jabatan pengadaan barang dan jasa banyak yang dibuka, makanya teman-teman mau coba mendaftar di situ," ucapnya.

Sayangnya, lanjutnya, persyaratan itu terlalu memberatkan honorer tenaga teknis karena semua terkendala di sertifikat tersebut. Jika demikian, bagaimana bisa masalah honorer K2 bisa selesai.

"Percuma buat akun tetapi tidak bisa mendaftar. Semoga ada jalan keluar dari pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler