jpnn.com, JAKARTA - Dua mobil mewah berjenis Rolls Royce dan Toyota ternyata bukan milik Indra Kenz.
Kedua mobil tersebut tidak dibeli Indra Kenz dari Rudy Salim.
BACA JUGA: Ini Momen Rudy Salim Kenal dengan Indra Kenz, Tidak Ada Komunikasi
Kedua mobil tersebut hanya dipinjamkan untuk keperluan konten YouTube.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Rudy Salim, terkait transaksi jual beli mobil dengan Indra Kenz.
BACA JUGA: 4 Aset Properti Milik Indra Kenz yang Disita Ditaksir Senilai Rp 50 Miliar, Itu Bangunan Saja
Indra merupakan tersangka penipuan opsi biner aplikasi Binomo.
Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil jenis Tesla di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.
BACA JUGA: Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
"Pemeriksaan terhadap RA ini terkait pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp 1,350 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers dipantau secara virtual dari Jakarta, Jumat (18/3).
"Rolls royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot.
Hal yang sama juga dikemukakan Rudy Salim dan pengacara seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," kata Frank Hutapea, pengacara Rudy Taslim.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang