2 Muncikari Tawarkan PSK ke Wisatawan Timur Tengah, Berkeliling Menggunakan Mobil

Selasa, 11 Februari 2020 – 17:09 WIB
Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua muncikari yang menawarkan PSK ke wisatawan asal Timur Tengah. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, CIANJUR - Dua muncikari penyedia PSK untuk wisatawan asing asal Timur Tengah dibekuk Satreskrim Polres Cianjur.

Penyedia esek-esek ini beroperasi di Kota Bunga, Puncak, Cianjur, dengan menjajakan para PSK berkeliling menggunakan mobil. Kedua muncikari adalah warga Cianjur. Yakni Hendi Purnama (32) dan Dedi, warga Kampung Pesanggrahan RT 01/02, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Empat Muncikari di Cipanas

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana menjelaskan, muncikari ini adalah jaringan keempat di Kota Bunga. Tiga jaringan muncikari sebelumnya telah dibekuk akhir Desember 2019 lalu.

“Jadi mereka menawarkan, berkeliling di Kota Bunga. Malam hari. Pengguna para PSK ini adalah para wisatawan asal Timur Tengah,” ujar Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (11/2).

BACA JUGA: Muncikari Mempertemukan Hidung Belang dan Kupu-Kupu Malam di Vila Ini

Kedua muncikari ini menjemput para PSK langsung dari rumahnya masing-masing. Selanjutnya dibawa ke Kota Bunga untuk ditawar-tawarkan. “Dalam mobil kami juga amankan empat perempuan yang diperdagangkan sebagai PSK,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kendaraan roda empat, sejumlah telepon selular serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

BACA JUGA: Kisah Tuti, Penderita Kanker Stadium Empat: Wajib Mengonsumsi Morfin Sebelum Beraktivitas

“Untuk tarif, muncikari ini memasang harga Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta per malam,” ungkap Jaka.

Dari pengakuan kepada penyidik, kedua pelaku sudah cukup lama menjadi muncikari di Kota Bunga. “Kami pastikan, empat wanita ini adalah korban. Sedangkan tersangka adalah dua muncikari ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Jaka. (ruh/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler